Kabar dan informasi Sekretaris
Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Intan Jaya Naftall Tipagau
alias Nataniel Tipagau telah dikonfirmasi dan saat ini berada di sel tahanan Reskrimum
Polda Papua. (6/1)
Sempat dihubungi sebelumnya, Agus
Bagau sebagai Juru Bicara KNPB Intan Jaya juga mengatakan pihaknya telah
mendapat infirmasi keberadaan Naftall di kantor Polisi.
“Kami sempat hubungi, kami juga
sempat koordinasi dengan yang ada di Jayapura, dan kami mendapat informasi
kalau Naftal telah diamankan di Polda Papua dan disangkakan pidana tentang amunisi,”
ujarnya.
Baca juga:
Tokoh Papua Sebut Dualisme Penolakan Otsus Dikarenakan Praktik Rasial
Agus mengatakan bahwa dirinya cukup
menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Naftal tentang kepemilikan amunisi
seperti yang disebutkan Kepolisian, sebab hal tersebut akan mencoreng nama KNPB
dan memberi anggapan kalau KNPB yang justru mendatangkan konflik di Papua.
“Ini masuk ke ranah pribadinya
sendiri, karena hal-hal seperti itu tidak ada di KNPB. Memang kami cukup
sesalkan, namun kami tetap akan mendorong bantuan hukum kepadanya,” kata Agus Bagau.
Dilain pihak Kabid Humas Polda
Papua Kombes AM Kamal mengatakan kalau penangkapan tersebut terjadi pada 4
Januari 2021, dia juga mengatakan kalau Naftall ditangkap ketika sedang
melakukan transaksi melalui ATM di distrik Jayapura Utara.
Baca juga:
Jubir KNPB Buka Suara Penangkapan Naftall Tipagau
“Naftall kita tangkap di daerah Distrik
Jayapura Utara, dan selanjutnya dibawa ke Polda Papua untuk dilakukan proses
pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kembali ditambahkan oleh Kamal
bahwa Naftall terlibat langsung dalam dua transaksi amunisi bersama rekannya. Kejadian
pertama bersama Paulus Tebay dan yang kedua bersama Lingkar, namun dalam
penyergapan tersebut Naftall selalu berhasil melarikan diri.
Baca juga:
Disinformasi, KNPB Ciptakan Ancaman Perayaan Natal Di Papua
“ini adalah upaya polisi karena yang
bersangkutan merupakan DPO sejak setahun lalu (Januari 2020) dengan kasus
transaksi dan kepemilikan amunisi di Kabupaten Nabire. Dalam dua kali aksinya,
dia selalu bisa kabur meski rekannya (Paulus Tebay dan Lingkar) berhasil ditangkap,”
Ditambahkan oleh Kamal bahwa ada beberapa
kasus yang melibatkan Naftall secara langsung. Selain kedapatan dua kali melakukan
transaksi amunisi, Naftall juga aktif dalam melakukan propaganda, provokasi, dan
penyebaran berita bohong lewat media sosialnya. Ia menambahkan kalau Naftali
bisa diancam pidana 20 tahun penjara karena terjerat pasal 1 ayat 1 UU darurat
No. 12 Th 1951 Jo. pasal 55 KUHP.